Rabu, 30 Januari 2013

Polisi Akan Umumkan Hasil Visum Penganiayaan Ardina Rasti

Polisi Akan Umumkan Hasil Visum Penganiayaan Ardina Rasti

Rabu, 30 Januari 2013 14:45 wib
Muhammad Ardy Khairan - Okezone
Ardina Rasti  Eza (Foto: Egie/Okezone)
Ardina Rasti Eza (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA- Setelah mendapatkan dua alat bukti dari keterangan saksi dan hasil visum, polisi akhirnya menetapkan Eza Gionino sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasti.

"Jadi dua alat bukti saja sudah cukup. Dari keterangan saksi dan bukti visum sudah cukup bagi kami sudah melakukan penanahan," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan, Rabu (30/1/2013).

Sebelum melakukan penahanan, polisi tentunya sudah melakukan penyidikan dengan kepada beberapa saksi dan melakukan pencocokan antara saksi, bukti, dan fakta kejadian. Pesinetron Putih Abu-Abu tersebut akan dibui pada pukul 16.00 WIB sore ini.

"Setelah cocok dengan saksi, bukti, dan fakta kejadian kami bisa memutuskan penahanan setelah keterangan saksi itu cukup kuat dan sinkron. Eza akan ditahan pukul 4 sore nanti," ujar Hermawan.

Hermawan menambahkan, hasil visum baru bisa diumumkan pada pekan depan. Eza terbukti melanggar Pasal 351 (1) Pasal 335 (1) Ke 1 K UHP tentang tindakan tidak menyenangkan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Hasil lab visum bisa diumumkan minggu depan. Tapi, yang penting kita sudah punya dua bukti yang kuat," ungkapnya.

(ega) mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com bb.okezone.com untuk BlackBerry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar